A.    PENGERTIAN ZAKAT DAN HUKUM ZAKAT BAGI UMAT ISLAM
         



Pengertian zakat menurut Pedoman Zakat Seri Ketiga Fikih Zakat Departemen Agama adalah sesuatu yang diberikan orang sebagai hak Allah kepada yang berhak menerima antara lain para fakir miskin, menurut ketentuan-ketentuan dalam agama Islam.
Zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dari rukun Islam yang ke-4. Oleh karena itu, melakukan zakat fitrah diwajibkan bagi kamu yang merupakan umat Muslim untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah ini.. Secara garis besar, zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat mal (zakat harta) dan zakat fitrah. Berikut kita akan menjelaskan Zakat fitrah terlebih dahulu :

1.      ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh seluruh umat Muslim, baik itu laki-laki mapun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam pun wajib melakukannya.
Karena sifat dari membayar zakat fitrah ini wajib, maka tidak ada satu orang pun yang bisa meninggalkannya. Kalaupun terjadi halangan, Islam memberikan kemudahan untuk diwakilkan oleh orang lain.
Zakat fitrah itu sendiri memiliki arti untuk membersihkan harta dan dan sebagai pelengkap ibadah puasa. Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
  
 Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma, sesungguhnya Rasulullah Shalllallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mengakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu, maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah SWT”. (HR Bukhari no. 25; Muslim no. 22).


1.1  KAPAN WAKTU MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
Pada dasarnya, zakat fitrah bisa dibayarkan kapan saja sepanjang masih berada pada bulan Ramadan. Kamu bisa membayar zakat fitrah ini mulai dari hari pertama dimulainya puasa Ramadan hingga malam takbir jelang Hari Raya Idul Fitri. Seperti yang telah dijelaskan oleh hadis berikut ini:
dibawah ini versi ketikan ayatnya : sama saja yang diatas cuman diatas versi gambar.

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ

“Telah menceritakan kepada kamu (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani) telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi’ As Sha’igh) dari (ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi’) dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR Tirmidzi: 613).
Pada hadis tersbut, dikatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum waktu shalat Idul Fitri. Walaupun demikian, ada baiknya juga melaksanakan zakat fitrah sebelum Hari Raya agar kewajiban kamu terpenuhi lebih cepat.
Idul Fitri merupakan hari kemenangan bagi umat Muslim. Oleh karena itu, kamu harus menyenangkan fakir miskin dan anak yatim dengan memberikan zakat ini. Berikut ini ada uraian waktu membayar zakat fitrah yang tepat:
v  Waktu Harus, dimulai dari awal bulan sampai akhir bulan Ramadan.
v  Waktu Wajib, sesudah matahari sudah terbenam pada akhir bulan Ramadan.
v  Waktu Afdhal, setelah salat Subuh dilaksanakan pada akhir bulan Ramadan hingga sebelum mengerjakan salat Idulfitri.
v  Waktu Makruh (waktu yang dilarang dan tidak mendapatkan konsekuensi) yaitu saat melaksanakan salat Idulfitri hingga sebelum matahari terbenam.
v  Waktu Haram (waktu yang dilarang), yaitu setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idulfitri. Di waktu ini, zakat yang dibayar dianggap sebagai sedekah biasa.

1.2  JUMLAH ZAKAT FITRAH YANG HARUS DIKELUARKAN
adapun jumlah zakat fitrah yang perlu dikeluarkan. Jenis zakat yang dikeluarkan sesuai dengan makanan pokok, dan di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras.
Oleh karena itu, bagi setiap balita hingga orang dewasa yang memiliki kewajiban membayar zakat, sebaiknya mengeluarkan zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Bisa juga digantikan dengan uang, yang disesuaikan dengan harga dari 2,5 kilogram beras tersebut. Selanjutnya, kamu bisa menyalurkan zakat fitrah tersebut kepada masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.

1.3  ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 (delapan) golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
  1. 1.4  SYARAT – SYARAT MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
Sebelum kamu mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat wajib zakat fitrah seperti berikut ini:
1) Beragama Islam dan Merdeka.
2) Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
3) Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-                    orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Selain itu, ada juga yang menjadi syarat tidak wajib melakukan zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1    1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan.
2    2.  Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan.
3    3.  Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam di akhir Ramadan.
4    4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan.
  
SOAL AMALIYAH RAMADHAN
Jawablah pertanyaan – pertanyaan di bawah ini dengan tepat!
Sebelum menjawab, Berikut syarat yang harus kalian lakukan sebelum kirim di grup Whatsapp khusus Pemateri Bu Helmi, S.Pd :
1) Tulis hasil jawaban kalian di buku tulis kemudian foto, Pertama : foto hasil tulisan jawaban kalian, dan Foto ke-2 ( foto diri kalian sementara mengerjakan tugas).

2) kirim tugas kalian di jam 10.00 – jam 12.00 di grup WA ibu yah!