A. PENGERTIAN ZAKAT DAN HUKUM ZAKAT BAGI UMAT
ISLAM
Pengertian zakat menurut Pedoman Zakat Seri Ketiga Fikih Zakat Departemen
Agama adalah sesuatu yang diberikan orang sebagai hak Allah kepada yang berhak
menerima antara lain para fakir miskin, menurut ketentuan-ketentuan dalam agama
Islam.
Zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dari rukun Islam yang ke-4.
Oleh karena itu, melakukan zakat fitrah diwajibkan bagi kamu yang merupakan
umat Muslim untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah ini.. Secara
garis besar, zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat mal (zakat harta) dan zakat
fitrah. Berikut kita akan menjelaskan Zakat fitrah terlebih dahulu :
1. ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah merupakan
salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh seluruh umat Muslim, baik itu
laki-laki mapun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi
yang lahir di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam pun wajib
melakukannya.
Karena sifat dari
membayar zakat fitrah ini wajib, maka tidak ada satu orang pun yang bisa
meninggalkannya. Kalaupun terjadi halangan, Islam memberikan kemudahan untuk
diwakilkan oleh orang lain.
Zakat fitrah itu
sendiri memiliki arti untuk membersihkan harta dan dan sebagai pelengkap ibadah
puasa. Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda:
1.1 KAPAN WAKTU MEMBAYAR ZAKAT FITRAH
Pada dasarnya, zakat fitrah bisa dibayarkan kapan saja sepanjang masih
berada pada bulan Ramadan. Kamu bisa membayar zakat fitrah ini mulai dari hari
pertama dimulainya puasa Ramadan hingga malam takbir jelang Hari Raya Idul
Fitri. Seperti yang telah dijelaskan oleh hadis berikut ini:
dibawah ini versi ketikan ayatnya : sama saja yang diatas cuman diatas versi gambar.
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ
dibawah ini versi ketikan ayatnya : sama saja yang diatas cuman diatas versi gambar.
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ
“Telah menceritakan kepada kamu
(Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani) telah menceritakan
kepadaku (Abdullah bin Nafi’ As Sha’igh) dari (ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin
Uqbah) dari (Nafi’) dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat
shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan
shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar
zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR Tirmidzi: 613).
Pada
hadis tersbut, dikatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum
waktu shalat Idul Fitri. Walaupun demikian, ada baiknya juga melaksanakan zakat
fitrah sebelum Hari Raya agar kewajiban kamu terpenuhi lebih cepat.
Idul
Fitri merupakan hari kemenangan bagi umat Muslim. Oleh karena itu, kamu harus
menyenangkan fakir miskin dan anak yatim dengan memberikan zakat ini. Berikut
ini ada uraian waktu membayar zakat fitrah yang tepat:
v
Waktu Harus, dimulai dari awal bulan sampai akhir
bulan Ramadan.
v
Waktu Wajib, sesudah matahari sudah terbenam pada
akhir bulan Ramadan.
v
Waktu Afdhal, setelah salat Subuh dilaksanakan
pada akhir bulan Ramadan hingga sebelum mengerjakan salat Idulfitri.
v
Waktu Makruh (waktu yang dilarang dan tidak
mendapatkan konsekuensi) yaitu saat melaksanakan salat Idulfitri hingga sebelum
matahari terbenam.
v
Waktu Haram (waktu yang dilarang), yaitu setelah
matahari terbenam pada Hari Raya Idulfitri. Di waktu ini, zakat yang dibayar
dianggap sebagai sedekah biasa.
1.2 JUMLAH ZAKAT FITRAH YANG HARUS DIKELUARKAN
adapun jumlah zakat fitrah yang perlu
dikeluarkan. Jenis zakat yang dikeluarkan sesuai dengan makanan pokok, dan di
Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras.
Oleh karena itu, bagi setiap balita
hingga orang dewasa yang memiliki kewajiban membayar zakat, sebaiknya
mengeluarkan zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Bisa juga
digantikan dengan uang, yang disesuaikan dengan harga dari 2,5 kilogram beras
tersebut. Selanjutnya, kamu bisa menyalurkan zakat fitrah tersebut kepada
masjid terdekat atau kepada lembaga amil zakat yang terpercaya.
1.3 ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah
memberikan ketentuan ada 8 (delapan) golongan orang yang menerima zakat yaitu
sebagai berikut:
Sebelum
kamu mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu
syarat-syarat wajib zakat fitrah seperti berikut ini:
1) Beragama Islam dan Merdeka.
2) Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
3) Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang- orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
2) Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
3) Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang- orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Selain
itu, ada juga yang menjadi syarat tidak wajib melakukan zakat fitrah adalah
sebagai berikut:
1 1. Orang yang meninggal sebelum terbenam
matahari pada akhir Ramadan.
2 2. Anak yang lahir selepas terbenam
matahari pada akhir Ramadan.
3 3. Orang yang baru memeluk agama Islam
sesudah matahari terbenam di akhir Ramadan.
4 4. Tanggungan istri yang baru saja
dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan.
SOAL AMALIYAH RAMADHAN
Jawablah pertanyaan – pertanyaan di
bawah ini dengan tepat!
Sebelum menjawab, Berikut syarat yang
harus kalian lakukan sebelum kirim di grup Whatsapp khusus Pemateri Bu Helmi,
S.Pd :
1) Tulis hasil
jawaban kalian di buku tulis kemudian foto, Pertama : foto hasil tulisan
jawaban kalian, dan Foto ke-2 ( foto diri kalian sementara mengerjakan tugas).
2) kirim tugas kalian di jam 10.00 – jam 12.00 di grup WA ibu yah!
Post a Comment
Post a Comment
Jangan menjadi Pembaca yang bisu. Tinggalkan KOMENTAR ANDA, demi kelancaran postingan berikutnya. Terima Kasih