Landasan :
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang ssitem Pendidikan /nasional
2. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Permendiknas No. 22/2006 tentang Standar Isi
4. Permendiknas No. 23/2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5. Permendiknas No. 24/2006 dan No. 6/2007 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23/2006.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Acuan Operasional Penyususnan KTSP terdiri dari: peningkatn iman dan takwa serta akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembanagan dan kemampuan peserta didik, Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan; Tuntunan pembangaunan daerah dan nasional; Tuntunan dunia kerja; dan Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; Agama ; Dinamika perkembangan global; Persatuan nsional dan nilai-nilai kebangsaan; Kondisi social budaya masyarakat setempat; kesetaraaan jender; Karakteristik satuan pendidikan.
Penjelasan acauan Operasiaonal KTSP:
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh,. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajarn dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
Kurikulum disusun agar memungkinkan pengembangan keragaman, potensi, minat, kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan kinestetik, pesrta didik secara optimal sesuai dengan tingkat peerkemabangannya.
3. Keragaman potensional dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangangan, dan keragaman karakteristik lingkungan, oleh karena itu kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberkan kontribusi bagi pengembangan daerah.
4. Tuntunan pembangunan daerah dan nasional
Pengembangan kurikulum harus memperhatikan keseimbangan tuntunan pembangunan daerah dan nasional.
5. Tuntunan dunia kerja
Kurikulum harus memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik dan kebutuhan dunia kerja, khususnya bagi mereka yang tidak melanjutkan ke jenjang yang leih tinggi.
6. Perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Kurikulm harus dikembangakan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk menignkatkan tolerasndi dan kurikulum uat beragama, dan mem[perhatikan norma agama yang berlaku di lingkungan sekolah.
8. Dinamika Perkembangan Global
Kurikulum harus dikembangakan agar peserta didik mampu bersaing secar global da dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain.
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaaan
Kurikulum hae=rus mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan dan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara kesatuan republic Indonesia.
10. Kondisi social budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangakan dengan memperhatikan karakteristik social budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestaraian keragaman budaya.
11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus siarahkan kepada pendidikan yang berkeadilan mendorong tumbuh kembangnya kesetaraaan jender.
12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujauan, kondisi, dan cirri khas satuan pendidikan.
Komponen KTSP terdiri dari:
1. Tujuan endidikan nasional
2. Struktur dan muatan kurikulum (mata pelajaran. Muatan local, Pengembangan Diri, Beban Blejar, Ketuntasan Belajar, Kenaikan Kelas dan Kelulusan, Penjurusan, Pendidikan, Kecakapan Hidup, Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global).
3. Kalender pendidikan
4. Silabus dan RPP.
ISI/MUATAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
KTSP: (DOKUMEN I)
BAB I. Pendahuluan
1. Latar belakang (dasar pemikiran penyusunan KTSP)
2. Tujuan pengembangan KTSP
3. Prinsip pengembangan KTSP
BAB II. Tujuan
1. Tujuan pendidikan (disesuaikan dengan jenjang satuan pendidikan)
2. Visi sekolah
3. Misi sekolah
4. Tujuan sekolah.
Bagaimana menyusun visi, misi, tujuan satuan Pendidikan;
1) Tahap 1: hasil belajar siswa
Apa yang harus dicapai siswa berkaitan dengan pengetahaun, keterampilan, dan sikap setelah mereka menamatkan sekolah.
2) Tahap 2: Suasanan Pembelajaran
Suasana pembelajaran seperti apa yang dikehendaki untuk mencapai hasil belajar itu.
3) Tahap 3: Suasana Sekolah
Suasana sekolah sebagai lembaga/organisasi pembelajaran seperti apa yang diinginkan untuk mewujudkan hasil belajar bagi siswa.
BAB III. Struktur dan muatan KTSP
Meliputi sub komponen:
1) Mata pelajaran
2) Muatan local
3) Kegiatan pengembangan diri
4) Pengaturan beban belajar
5) Ketuntasan belajar
6) Kenaikan kelas, dan kelulusan
7) Penjurusan
8) Pendidikan kecakapan hidup
9) Pendidikan berbasis keunggulan local dan global
Cat: untuk PLB/PK ditambah dengan program khusus.
Penjelasan BAB III diantaranya;
1. Mata Pelajaran
Berisi “ struktur kurikulum tingkat sekolah” yang disusun berdasarkan kebutuhan siswa dan sekolah terkait dengan upaya pwncapaian SKL. Pengembangan struktur kurikulum dilakuakan dengan cara antara lain:
a) Mengatur alokasi waktu pembelajaran “tatap muka” seluruh mata pelajran wajib dan pilihan keterampilan/ Bahasa asing lain)
b) Memanfaatkan 4 jam tambahan untuk menambah jam pembelajaran pada mata pelarajan tertentu atau menambah mata pelajaran baru.
c) Mencantumkan jenis mata pelajaran muatan local dalam struktur kurikulum
d) Tidak boleh mengurangi mata pelajaran yang tercantum dalam standar isi.
2. Muata Lokal
Berisi tentang: jenis, Strategi Pemilihan dan pelakdanaan Mulok yang diselenggarakan oleh sekolah. Dalam pengembangannya mempertimbangkan hal-hal sbb:
a) Muatan local merupakan kegiatan kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sesuai dengan cirri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah.
b) Substansi muatan local ditentukan oleh satuan pendidikan.
c) Substansi yang akan dikembangkan, materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mapel lain, atau telalu lua substansinya sehingga harus dikembangkan menjadi mapel tersendiri.
d) Merupakan mata pelajaran wajib yang tercantum dalam struktur kurikulum.
e) Bentuk penilainnya kuantitatif (angka)
f) Setiap sekolah dapat melaksanakan mulok lebih dari dsatu jenis dalam setiap semester, mengacu pada: minat dan atau karakteristik program studi yang diselenggarakan disekolah.
g) Siswa boleh mengikuti lebih dari satu jenis mulok pada setiap tahunpelajaran, seduai dengan minat dan program mulok yang diselenggaran sekolah.
h) Substansinya dapat berupa program keterampilan produk dan jasa, contoh:
- Bidang budidaya: tanamanhias, tanaman obat,sayur, pembibitan ikan hias, dan konsumsi, dll.
- Bidang pengolahan: pemnbuatan abon, kerupuk, ikan asin, baso, dll
- Bidang TIK dan lain-lain: wweb Desain, berkomunikasi sebgai guide, akuntansi computer, kewirausahaan, dll.
i) Sekolah harus menyusunvSK, KD dan silabus untuk mata pelajaran mulok yang diselenggarakan oleh sekolah.
j) Pembelajarannya dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran atau tenaga ahli dari luar sekolah yang relavan dengan substasni mulok.
3. Pengembangan Diri
a) Bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspreesikan diri sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, bakat, minat, peserta didik, dan kondisi sekolah.
b) Dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
- Bimbingan konseling, (kehidupan pribadi, social, kesulitan belajar, karir) dan atau
- Ekstra kurikuler, pengembangan kreativitas, kepribadian, siswa, seperti kepramukaan, kepemimpinan, kelompok ilmiah remaja (KIR).
c) Bukan mata pelajaran dan tidak perlu dibuatkan SK, KD dan silabus.
d) Dilaksanakan secara terprogram, rutin, spontasn dan keteladanan.
e) Penilaian dilakukan secara kualitatif (deskripsi), yang difokuskan pada “perubahan sikap dan perkembangan perilaku peserta didik setelah mengikuti kegiatan kegiatan pengembangan diri.
Contoh penilaian pengembangan diri:
- Keg. KIR, mencakup penilain: sikap kompetitif, kerjasama, percaya diri dan mampu memecahkan masalah, dll
- Keg. Keolahragaan, mencakup penilaian: sikap sportif, kompetitif, kerjasama, disiplin dan ketaatan mengikuti SPO, dll.
- Kegiatan pengembangan diri di fasilitasi dan atau dibimbing oleh guru kelas atau mata pelajaran, konselor atau guru BK atau tenaga kependidikan laian.
- Penjabaran alokasi waktu ekuivalen dengan
Kompherensif sebagai bagian dari program kerja setelah dan atau program kerja OSIS.
4. Pengaturan Beban Belajar
a) Berisi tentang jumlah beban belajar per mata pelajaran, per minggu per semester dan per tahun pelajaran yang dilaksanakan disekolah, sesuai dengan alaokasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum.
b) Sekolah dapat mengatur alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan kebuthan, tetapi jumlah beban belajar per tahun secara keseluruahan tetap.
c) Alokasi waktu kegiatan praktik diperhitungkan sbb: 2 jam pelajaran (JPK) praktik disekolah setara dengan JPL tatap muka, dan 4JPL praktik di luar sekolah setara dengan 1 JPL tatap muka ( bagi sekolah menengah kejuruan)
d) Sekolah dapa menambah maksi,al 4 JPL per minggu
e) Alokasi waktu penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, sebanyak -% untuk SMP waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
f) Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
5. Ketuntasan Belajar
a) Berisi tentang keriteria ketuntasan minimal (KKM) oer mata pelajaran yang ditetapkan oleh sekolah denga memepertimbangkan hal-hal sbb:
- Ketuntasan belajar ideal untuk setiap indicator adalah 0- 100%, dengan batas criteria ideal minimum 75%.
- Sekolah harus menetapkan keriteria ketuntasan minimal (KKM) pe MP dengan mempertimbangkan: kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas dan SDM
- Sekolah dapat menetapkan KKM dibawah batas criteria ideal, tetapi secara bertahap harus dapat mencapai criteria ketuntasan ideal.
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
a) Berisi tentang criteria dan mekanisme kenaikan kelas dan kelulusan, serta strategi penanganan siswa yang tidak naik atau tidak lulus yang diberlakukan oleh sekolah. Program disusun mengacu pada hal-hal sebagai berikut:
- Panduan kenaikan kelas yang akan disusun oleh dit. Pembinaan terkait.
- Seangkan ketentuan kelulusan akan diatur secara khusus dalam peraturan tersendiri.
7. Pendidikan Kecakapan Hidup
a) Bukan mata pelajaran tapi substansinya merupakan bagian integral dari semua mata pelajaran.
b) Tidak masuk dalam struktur kurikulum secara khusus.
c) Dapat disajikan secara terintegrasi dan atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus
d) Substansi kecakapan hidup meliputi:
- Kecakapan personal, social, akademik dan atau vokasional.
- Untuk kecakapan vokasional, dapat diperoleh dari satuan pendidikan ybs, antara lain melalui mata pelajaran keterampilan.
- Bila SK dan KD pada mata pelajaran keterempilan tidak seuai dengan ebutuhan siswa dan sekolah, maka sekolah dapat mengembangkan SK, KD dan silabus keterampilan lain sesuai dengan kebutuhan sekolah.
- Pembelajaran mata pelajaran keterampilan dimaksud dilaksanakan secara kompherensif melaui intra kurikuler.
- Pengembangan SK, KD, silabus, RPP dan bahan ajar dan penyelengagaraan pembelajaran keterampilan vokasional dapat dilakukan melalui kemapuan dengan satuan pendidikan formal.non formal lain.
8. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
- Program pendidikan yang dikembangkan dengan memanfaatkan keunggulan local dan kebutuhan daya saing global.
- Substansinya mencakup aspek: Ekonomi, budaya, bahasa, TIK, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
- Dapat merupakan bagaian dari sema mata pelajaran yang terintegrasi, atau menjadi mapel mulok.
- Dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain atau satuan pendidikan nonformal.
BAB IV. KALENDER PENDIDIKAN
Berisi tentang kalender pendidikan yang digunakan oleh sekolah, yang disusun berdasarkan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh dinas pendidikan setempat, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan aturan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam standar isi.
KTSP (DOKUMEN II)
SMP
A. Silabus mata pelajaran (kelas VII, VII dan IX)
B. Silabus muatan local dan mapel lain (jika ada)
C. Silabus mapel IPA dan IPS terpadu (kelas VII, VIII, dan IX)
Mekanisme Penyususnan KTSP
a) Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan pencarian sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat rencarian sekolah/madrasah. Kegiatan ini didapat berbrntuk rapat kerja dan atau loka karya sekolah/madrasah dan atau kelompok sekolah madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
b) Tahap kegiatan penyususnan KTSP ssecara garis besar meliputi: penyiapan dan penyususnan draft, review dan revisi, serta financial. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
Post a Comment
Post a Comment
Jangan menjadi Pembaca yang bisu. Tinggalkan KOMENTAR ANDA, demi kelancaran postingan berikutnya. Terima Kasih